Saksi Ahli Polda Jabar: Akun Facebook Pegi Setiawan Bisa Jadi Bukti

Alat bukti Polda Jabar dinilai sudah sesuai dengan KUHP

Bandung, IDN Times - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menjelaskan surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa jadi alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam.

Pernyataan Agus ini muncul dalam persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (4/7/2024). Mulanya tim hukum Polda Jabar menanyakan soal dokumen surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Dia mengatakan, kualifikasi surat itu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Namun hal berkaitan dengan hal itu ada dalam huruf b-nya.

"Surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.

1. Penolakan permohonan grasi presiden bisa jadi alat bukti

Saksi Ahli Polda Jabar: Akun Facebook Pegi Setiawan Bisa Jadi Bukti(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tim hukum Polda Jabar kemudian menanyakan kepada Agus, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 agar bisa dijadikan alat bukti.

Agus menjawab, yang masuk dalam pasal 187 huruf b KUHP adalah jawaban penolakan presiden atas permintaan grasi. Namun untuk permohonan masuk dalam hurup C.

"Kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal, pribadi begitu," katanya.

2. Akun Facebook bisa jadi alat bukti

Saksi Ahli Polda Jabar: Akun Facebook Pegi Setiawan Bisa Jadi Bukti(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain soal surat, Polda Jabar juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Agus menjawab hal itu bisa dijadikan alat bukti.

"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

3. Facebook harus terverifikasi oleh ahli forensik digital

Saksi Ahli Polda Jabar: Akun Facebook Pegi Setiawan Bisa Jadi Bukti(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Agus melanjutkan, pembuktian apakah nantinya ada kesesuaian atau tidak alat bukti ini dengan perkara yang ada, nantinya akan turut diuji dalam persidangan pokok perkara. Namun berkaitan dijadikan alat bukti dipastikannya bisa digunakan.

"Misalkan akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," kata dia.

Usai persidangan, Muchtar Effendi, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan, saksi yang didatangkan tidak netral dan seperti berpihak ke tim hukum Polda Jabar.

"Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli Polda) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," katanya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memanas, Polda Jabar Disoraki

Baca Juga: Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya