Tak Pakai Masker di Cimahi Harus Kenakan Rompi Oranye 'Pelanggar PSBB'
Sanksi sosial dinilai lebih efektif dibanding denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi berlakukan sanksi sosial kepada warga yang beraktivitas di luar rumah di sekitar Kota Cimahi tanpa mengenakan masker. Sanksi sosial itu diterapkan lantaran dinilai lebih efektif dibanding denda.
Sanksi sosial yang diberlakukan Pemkot Cimahi itu berupa hukuman bersih-bersih di sekitar taman kota dengan mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi' di bagian punggung.
1. Pelanggar bak tahanan KPK
Untuk penerapannya, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terjun langsung mencari warga tak bermasker. Kurang dari 30 menit berkeliling di area Pusat Kota Cimahi, Ajay menemukan sedikitnya 10 pelanggar. Dari kejauhan, para pelanggar dengan rompi oranye dan sapu di tangannya, tampak seperti tahanan KPK yang sedang bersih-bersih taman kota.
"Tadi ada beberapa orang yang tidak mengenakan masker dan kita langsung berikan sanksi sosial untuk menyapu Alun-alun sambil memakai rompi oranye," ujar Ajay saat ditemui, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Denda Masker Pakai Uang, Satpol PP Bandung: Kita Masih Sanksi Sosial