Tak Dapat Restu, Pemda KBB Batal Rekrut Pegawai Kontrak CPNS di 2019
Usul P3K yang diajukan tidak direstui pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019 batal dilakukan. Hal itu disebabkan karena Bandung Barat tidak mendapat restu untuk memiliki jatah P3K dari pemerintah pusat.
Kabid perencanaan dan Pengadaan Mutasi Pegawai (PMP) BKPSDM KBB, Dini Setiawati menyebutkan, yang diusulkan Pemkab Bandung Barat kepada pemerintah pusat sebanyak 350 formasi. Formasi itu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K.
"Kami juga mengusulkan dengan persentase 30 persen untuk slot CPNS dan 70 persen untuk tenaga P3K, tapi yang ditetapkan berdasarkan SK permenpan RB nomor 510 hanya 318 bagi CPNS saja," ujar Dini, Selasa (10/12).
1. Pengangkatan P3K tidak bisa seenaknya
Menurut Dini, aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, berbeda dengan tahun lalu. Tenaga kontrak tidak bisa begitu saja diangkat menjadi seorang PNS.
"Kalau dulu kan honor bisa secara otomatis menjadi PNS, kalau sekarang tidak. Semuanya harus melalui tes, termasuk P3K," lanjutnya.
Saat ini tenaga kontrak di Kabupaten Bandung Barat tengah dilakukan redistribusi pegawai. Hal itu dilakukan untuk menempatkan para pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
"Untuk tenaga honorer yang sudah ada tetap harus mengikuti tes masuk menjadi tenaga P3K. Selain itu harus disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.