TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Dapat Restu, Pemda KBB Batal Rekrut Pegawai Kontrak CPNS di 2019

Usul P3K yang diajukan tidak direstui pemerintah pusat

Ilustrasi peserta tes tertulis berbasis CAT. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bandung Barat, IDN Times - Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019 batal dilakukan. Hal itu disebabkan karena Bandung Barat tidak mendapat restu untuk memiliki jatah P3K dari pemerintah pusat.

Kabid perencanaan dan Pengadaan Mutasi Pegawai (PMP) BKPSDM KBB, Dini Setiawati menyebutkan, yang diusulkan Pemkab Bandung Barat kepada pemerintah pusat sebanyak 350 formasi. Formasi itu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K.

"Kami juga mengusulkan dengan persentase 30 persen untuk slot CPNS dan 70 persen untuk tenaga P3K, tapi yang ditetapkan berdasarkan SK permenpan RB nomor 510 hanya 318 bagi CPNS saja," ujar Dini, Selasa (10/12).

1. Pengangkatan P3K tidak bisa seenaknya

Dok. Humas Pemkot Cimahi

Menurut Dini, aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, berbeda dengan tahun lalu. Tenaga kontrak tidak bisa begitu saja diangkat menjadi seorang PNS.

"Kalau dulu kan honor bisa secara otomatis menjadi PNS, kalau sekarang tidak. Semuanya harus melalui tes, termasuk P3K," lanjutnya.

Saat ini tenaga kontrak di Kabupaten Bandung Barat tengah dilakukan redistribusi pegawai. Hal itu dilakukan untuk menempatkan para pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

"Untuk tenaga honorer yang sudah ada tetap harus mengikuti tes masuk menjadi tenaga P3K. Selain itu harus disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

2. Minimal harus sarjana

Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Salah satu yang menjadi persyaratan P3K, kata Dini yakni harus berpendidikan minimal Strata satu (S1). Untuk itu, tenaga honor yang tidak masuk pada persyaratan terus meningkatkan kompetensi dan kemampuannya.

"Syukur-syukur kalau ada perubahan peraturan bisa untuk lulusan SMA, nah kalau untuk saat ini kan harus sarjana," katanya.

3. Pemda KBB lakukan redistribusi tenaga kontrak

Humas KBB

Sejauh ini, Pemkab Bandung Barat telah mengunci jumlah keberadaan tenaga kontrak agar tidak bertambah yang ada di lingkungannya. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku tidak diperkenankan mengangkat lagi tenaga kontrak.

"Pak Bupati saat ini mengambil langkah untuk redistribusi tenaga honor sesuai dengan kompetensi dan latar belakan pendidikan yang dimiliki," papar Dini.

Berita Terkini Lainnya