TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sesuai Edaran BPOM, Dinkes KBB Tarik 7 Obat Lambung dari Pasaran

Ranitidin dinilai picu kanker

The conversation

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bekukan izin edar atas produk obat-obatan yang mengandung ranitidin. Hal itu dilakukan menindaklanjuti dari surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menilai produk obat tersebut membahayakan.

Kepala Seksi Makanan Minuman Kosmetik dan Tradisional, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan Dinkes sudah menerbitkan surat edaran ke berbagai layanan kefarmasian untuk menghentikan peredaran 7 obat yang mengandung ranitidin.

"Kita sudah menerbitkan surat edaran untuk apotek, rumah sakit, puskesmas, toko obat dan sarana kefarmasian lain untuk tidak menjual obat-obat yang mengandung ranitidin," ungkap Rendra saat ditemui di kantornya, Senin (14/10).

1. 7 obat yang mengandung ranitidin

ideastream.org

Hingga saat ini, Rendra mengatakan ada 7 merek obat tukak lambung yang biasa dipakai masyarakat. Obat tersebut dinilai membahayakan bagi organ tubuh jika dikonsumsi melebihi ambang batas.

"Jadi memang ada tambahan merek obat yang harus dihentikan dari pasar. Kemarin ada 5 obat yang harus dari pasar. Sampai sekarang jumlah merek obat bertambah 3 lagi jadi total ada 7 obat yang harus ditarik," ujar Rendra.

Rendra menyebutkan, 7 obat tukak lambung tersebut meliputi, Ranitidine cairan injeksi yang dipegang oleh PT Pharis tbk, Zantac cairan injeksi oleh PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup oleh Global Multi Pharmalab, Indoran cairan injeksi oleh PT Indofarma, Ranitidine cairan injeksi oleh PT Indofarma.

Sementara, 3 merek obat lagi meliputi, Conranin tablet dengan izin edar oleh PT Armoxindo, Radin tablet salut selaput oleh PT Dexa Medica dan Ranitidine HCI tablet salut selaput oleh PT Dexa Medica.

2. Ranitidin dapat memicu kanker

Pixabay/PDPics

Obat-obatan tersebut ditarik dari pasaran karena mengandung N-Nitrosedimenthylamine (NDMA) yang mampu berakibat timbulnya kanker.

Rendra menuturkan, ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari. Jika dikonsumsi terus menerus dengan waktu yang lama, akan memicu kanker terhadap penggunanya.

"Jadi kalau sekarang 150 mg tablet, itu sudah melebihi ambang batas kandungan NDMA tersebut," kata Rendra.

3. Imbauan untuk 80 hari

careeraddict.com

Diduga, obat-obatan tersebut sudah rutin dikonsumsi publik. Surat edaran kata Rendra sudah dikirimkan ke seluruh pengedar ranitidin di KBB. Sampai saat ini di KBB terdabat 3 RSUD, 7 Rumah Sakit swasta, 40 apotek dan 35 toko obat.

Rendra mengatakan, Dinkes KBB memberikan waktu 80 hari dari surat edaran diterbitkan. Jika dalam waktu tersebut obat masih diedarkan, Dinkes KBB akan menarik secara paksa.

"Memang ada penarikan jenis injek kemudian penarikan sukarela oleh produsen, industri farmasi. Sekarang masih diimbau dulu agar obat itu tidak digunakan atau dijual. Kalau memang selama 80 hari kerja masih beredar, akan kami tarik secara paksa," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya