Sesuai Edaran BPOM, Dinkes KBB Tarik 7 Obat Lambung dari Pasaran
Ranitidin dinilai picu kanker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bekukan izin edar atas produk obat-obatan yang mengandung ranitidin. Hal itu dilakukan menindaklanjuti dari surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menilai produk obat tersebut membahayakan.
Kepala Seksi Makanan Minuman Kosmetik dan Tradisional, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan Dinkes sudah menerbitkan surat edaran ke berbagai layanan kefarmasian untuk menghentikan peredaran 7 obat yang mengandung ranitidin.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran untuk apotek, rumah sakit, puskesmas, toko obat dan sarana kefarmasian lain untuk tidak menjual obat-obat yang mengandung ranitidin," ungkap Rendra saat ditemui di kantornya, Senin (14/10).
1. 7 obat yang mengandung ranitidin
Hingga saat ini, Rendra mengatakan ada 7 merek obat tukak lambung yang biasa dipakai masyarakat. Obat tersebut dinilai membahayakan bagi organ tubuh jika dikonsumsi melebihi ambang batas.
"Jadi memang ada tambahan merek obat yang harus dihentikan dari pasar. Kemarin ada 5 obat yang harus dari pasar. Sampai sekarang jumlah merek obat bertambah 3 lagi jadi total ada 7 obat yang harus ditarik," ujar Rendra.
Rendra menyebutkan, 7 obat tukak lambung tersebut meliputi, Ranitidine cairan injeksi yang dipegang oleh PT Pharis tbk, Zantac cairan injeksi oleh PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup oleh Global Multi Pharmalab, Indoran cairan injeksi oleh PT Indofarma, Ranitidine cairan injeksi oleh PT Indofarma.
Sementara, 3 merek obat lagi meliputi, Conranin tablet dengan izin edar oleh PT Armoxindo, Radin tablet salut selaput oleh PT Dexa Medica dan Ranitidine HCI tablet salut selaput oleh PT Dexa Medica.