Satu Tahun Ganja Tumbuh Subur di Lahannya, Begini Jawaban PTPN VIII
Petani ganja sampai panen tiga kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekitar satu hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di perbatasan Bandung digunakan untuk kebun ganja. Kebun ganja itu ditemukan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi. Satu orang penanam ganja dan empat orang pengedar saat ini sudah diamankan polisi.
Dari keterangan petani ganja, aktivitas penanaman di lahan milik PTPN yang terletak di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Selama satu tahun itu, pelaku sudah berhasil panen sebanyak tiga kali dengan hasil per satu kali panen sebanyak 40 kilogram ganja kering siap edar.
1. PTPN VIII sebut petani itu merupakan penggarap ilegal
Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII, Reza menyebutkan, petani yang saat ini menjadi tersangka penanaman ganja di lahan milik PTPN itu merupakan penggarap ilegal. Menurut Reza, penggarap ilegal itu sering ditegur pihak PTPN lantaran menggunakan areal lahan yang tidak dikerjasamakan.
"Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja," ungkap Reza dalam keterangan resminya, Senin (13/7).
Baca Juga: Baru Dipanen, Satu Hektare Kebun Ganja Ditemukan di Bandung
Baca Juga: Diringkus Polisi, Petani Ganja di Bandung Raup Rp240 Juta Sekali Panen