Satu Tahun Ganja Tumbuh Subur di Lahannya, Begini Jawaban PTPN VIII
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekitar satu hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di perbatasan Bandung digunakan untuk kebun ganja. Kebun ganja itu ditemukan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi. Satu orang penanam ganja dan empat orang pengedar saat ini sudah diamankan polisi.
Dari keterangan petani ganja, aktivitas penanaman di lahan milik PTPN yang terletak di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Selama satu tahun itu, pelaku sudah berhasil panen sebanyak tiga kali dengan hasil per satu kali panen sebanyak 40 kilogram ganja kering siap edar.
1. PTPN VIII sebut petani itu merupakan penggarap ilegal
Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII, Reza menyebutkan, petani yang saat ini menjadi tersangka penanaman ganja di lahan milik PTPN itu merupakan penggarap ilegal. Menurut Reza, penggarap ilegal itu sering ditegur pihak PTPN lantaran menggunakan areal lahan yang tidak dikerjasamakan.
"Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja," ungkap Reza dalam keterangan resminya, Senin (13/7).
2. PTPN VIII tidak tahu sudah satu tahun petani ganja beraktivitas
Reza mengatakan, meski sudah berjalan satu tahun, pihak manajemen kebun tidak melihat ada aktivitas yang mencurigakan. Sebelumnya, PTPN VIII sempat melakukan pengukuran lahan-lahan yang akan dikerjasamakan termasuk kawasan lahan yang digunakan pelaku penanaman ganja.
"Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut," kata Reza.
3. PTPN bakal ikut bongkar kasus penanaman ganja
Reza menjamin, Manajemen PTPN VIII bakal turun tangan membongkar kasus penanaman ganja di lahan miliknya. PTPN VIII akan berkoordinasi dengan warga dan kepala desa setempat untuk mengawasi masih adanya sisa tanaman ganja yang lain yang masih tumbuh di areal lahan miliknya.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi dan kami secara terbuka untuk bersama-sama kepolisian dalam membongkar jaringan pengedaran ganja ini, semoga kedepan tidak terulang kembali hal serupa di tempat lainnya" tandasnya.
4. Polisi amankan lima pelaku
Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial YN (petani ganja) dan M, C, A, D (pengedar) di wilayah Bandung Raya. Pelaku menanam tanaman ganja di ladang tersebut dengan cara disebar secara acak menggunakan polybag bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja," kata Yoris.
Baca Juga: Baru Dipanen, Satu Hektare Kebun Ganja Ditemukan di Bandung
Baca Juga: Diringkus Polisi, Petani Ganja di Bandung Raup Rp240 Juta Sekali Panen