Obati Galau Jadi Dipidana, Kisah Pria Terima Restorative Justice
Warga Cipatat diberi restorative justice oleh Kejari Cimahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Semburat cahaya dari ufuk timur membangunkan putri malu yang tertidur. Embun diujung daun menetes perlahan membasahi tanah merah. Suara ayam jago saling bersautan membangunkan warga Kampung Cibiru, RT 03 RW 07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rabu (26/1/2022) adalah hari pertama bagi Agus Mustopa (28 tahun) menghirup udara bebas setelah berbulan-bulan mendekam di balik jeruji besi. Agus didakwa sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya pada 2021 lalu.
Agus terbebas dari hukuman setelah mendapat penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Restorative justice dilakukan Kajari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Restoratif itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.
1. Berlutut akui dosa di depan ibu dan majikannya
Sekilas tidak ada yang istimewa. Anak pertama pasangan Sabdi (77) dan Yayah (77) itu hanya pemuda biasa yang setiap hari bekerja di sebuah konveksi skala kecil di wilayah tempat tinggalnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di rumah panggung sederhana berbahan kayu berwana biru itu, Agus tumbuh dan dibesarkan oleh kedua orangtuanya. Ia menyaksikan betul betapa repot kedua orangtuanya mendidik dan membesarkan dia demi menjadi seseorang yang lebih beruntung dari nasib kedua orangtuanya.
Saat restorative justice dibacakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin, tumpuan kaki Agus tak sebegitu kuat menahan tawa dan tangis. Ia berlutut kepada ibunya meminta maaf atas semua dosa-dosa yang diperbuat. Di hadapan majikannya, Agus seakan ditelanjangi untuk mengakui semua kesalahan yang ia perbuat.
"Alhamdulillah saya terima restorative justice, jadi bisa kembali lagi ke keluarga. Ya saya dinasehati sama Pak Jaksa Agung jangan diulangi lagi kesalahannya kalau enggak nanti dicabut lagi (restorative justice)," kata Agus, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Lapas Tulungagung Over Kapasitas, Perlu Restorasi Justice Napi Narkoba
Baca Juga: Mahasiswa UMI Dipolisikan, Rektorat Upayakan Restorative Justice
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative Justice