TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

553 Calon Kades di KBB Ditetapkan, Calon di Desa Padalarang Terbanyak

Pemda KBB gandeng Unjani dalam Pilkades Serentak 2019

Seorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bandung Barat, IDN Times - Pendaftaran calon kepala desa pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Barat sudah ditutup. Panitia mengumumkan, sebanyak 553 calon kepala desa ditetapkan.

Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (PPKAD) sekaligus Kepala Pengawasan Pilkades Serentak KBB, Rambey Solihin kemungkinan terjadi konflik berada di desa yang calon kepala desanya lebih dari 5 calon.

Sebab kata dia, jika calon yang mendaftar dalam satu desa lebih dari 5 calon, akan dilakukan pengurangan atau seleksi. Hal tersebut kata Rambey berdasar pada Peraturan Bupati Bandung Barat nomor 35 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.

"Ada 42 desa yang memiliki calon lebih dari 5," ungkap Rambey saat ditemui di kantornya, Senin (21/10).

1. 16 calon kades terdaftar di Desa Padalarang

Istimewa

Rambey menyebutkan, dari 42 desa yang memiliki calon lebih dari 5, calon kades berada di desa Padalarang. Dia mencatat, ada 16 calon kepala desa dalam satu desa.

"Paling tinggi ada di padalarang ada 16 calon, kertamulya 11, Cihideung 11, gadobangkong 10, rajamandala kulon 10," papar Rambey.

2. Lebih dari 5 calon, panitia gandeng Unjani akan dilakukan seleksi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rambey menegaskan, panitia akan melakukan seleksi terhadap desa yang memiliki calon lebih dari 5. Pemda KBB berencana akan menggandeng intansi kampus untuk menjadi selektor.

"Waktu seleksi antara 29 sampai 31 Oktober. Pengujinya sedang kita jajaki. Tapi kemungkinan Unjani," sebut Rambey.

Demi menjaga independensi selektor, Rambey mengatakan, panitia Pilkades akan membuat fakta integeritas yang disepakati oleh selektor.

"Kita (akan) buat fakta integeritas agar Unjani sebagai penguji harus bersikap independen dan tidak mau diintervensi dari berbagai pihak," jelasnya.

3. Calon akan diuji pengetahuan kepemerintahan

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Rambey menjelaskan materi uji yang akan sesuai dengan Perbup nomor 35 tahun 2019, calon akan diuji melalui dua tahap, tahapan uji lisan dan tahapan uji tulisan. Untuk masuk ruang uji, pengamanan akan dilakukan untuk menghindari konflik.

"Seperti di Perbup. Tertulis dengan pengetahuan umum di bidang pemerintahan. Lisan itu mengenai kemampuan formulasi menyelesaikan masalah. Lisan juga mengenai visi misi kemampuan berbahasa daerah, kemudian pengalaman di bidang pemerintahan," kata Rambey

Baca Juga: Pilkades Serentak 112 Desa di KBB Rawan Terjadi Konflik

Berita Terkini Lainnya