TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

28 TKI Asal KBB dari Negara Terkonfirmasi COVID-19 Pulang Kampung

Dinkes KBB TKI dalam kondisi sehat

IDN Times/Galih Persiana

Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 28 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipulangkan ke Indonesia. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsankertrans) KBB melaporkan, puluhan TKI itu merupakan warga KBB yang diberangkatkan secara ilegal.

Sebanyak 28 TKI itu tercatat dipulangkan dari tujuh negara, yakni enam orang dari Singapura, 6 orang dari Saudi Arabia, 6 orang dari Malaysia, 6 orang dari Brunei Darussalam, 2 orang dari Hong Kong, satu orang dari Taiwan, dan satu orang dari Fiji.

1. Kebanyakan TKI yang mudik diberangkatkan ilegal

RS Darurat Wisma Atlet untuk Penanganan COVID-19 (Dok. BUMN)

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans KBB, Sutrisno mengatakan, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (2/4) lalu, puluhan tenaga kerja itu dipulangkan secara bertahap pada periode Januari hingga akhir April 2020.

"Pemberangkatannya kebanyakan secara ilegal, tapi setelah pulang ke Indonesia mereka langsung dikarantina selama 14 hari di Wisma Atlet Jakarta," ungkap Sutrisno saat dihubungi, Minggu (5/4).

2. Kebanyakan TKI berangkat ilegal

Pembatasan operasi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terkait keberangkatan yang ilegal itu, Disnakertrans bakal menelusuri perusahaan mana saja yang telah memberangkatkan mereka. Sebab menurutnya, tidak ada laporan masuk mengenai keberangkatan warga KBB itu.

"Karena ada TKI berangkat ke Arab Saudi yang sudah moratorium. Tapi tetap diberangkatkan ke sana secara inprosedural. Jadi kemungkinannya 90 persen berangkat secara ilegal," sebutnya.

3. Warga KBB yang pulang kampung harus jalani karantina diri 14 hari

Ilustrasi karantina wilayah. IDN Times/Mia Amalia

Sutrisno menjelaskan, puluhan TKI itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, dia akan terus melakukan koordinasi kepada Dinas Kesehatan KBB dan Kementerian Kesehatan.

Dia menuturkan, puluhan warga KBB itu harus mengikuti prosedur pengecekan kesehatan demi memastikan bahwa TKI yang baru dipulangkan dari negara terkonfirmasi COVID-19 ini, dipastikan aman.

"Apabila setelah 14 hari dikarantina tidak ada indikasi COVID-19, mereka akan diberikan sertifikat bahwa mereka sehat. Tapi kalau ada indikasi akan dirujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah," terangnya.

4. Dinkes pastikan TKI dalam kondisi baik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB Hernawan Widjajanto mengatakan, kondisi TKI asal KBB itu wajib melakukan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari. Selama itu, Dinkes bakal memantau untuk memastikan kondisi para TKI itu.

"Sementara ini, sebagian besar dari TKI yang dipulangkan itu kondisinya baik. Tidak ada keluhan ataupun gejala," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya