Wawalkot Bandung: Masjid Belum Bisa Dipakai Kajian dan Majelis Taklim
Masjid baru diizinkan gelar salat wajib dan Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung pastikan masjid belum bisa digunakan untuk kajian atau majelis taklim dalam masa PSBB Proporsional. Sampai saat ini, Masjid hanya diizinkan melaksanakan salat wajib dan salat jumat.
"Jadi sementara kajian atau majelis taklim relatif waktu yang cukup lama berinteraksinya sementara disarankan jangan dulu. Baru disarankan salat wajib dan salat jumat," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai memantau protokol pencegahan COVID-19 di seluruh tempat ibadah, Kamis (11/6).
1. Terpenting adalah kewajiban salat terpenuhi
Yana mengatakan, masjid diizinkan menggelar salat wajib dan salat jumat karena waktu relatif pendek dan interaksi sesama umat tidak dengan tempo yang lama. Sedangkan untuk kajian dan masjid taklim ada interaksi yang lama.
"Salat wajib dan Jumat disarankan karena waktunya pendek dengan surat cukup pendek yang penting rukun dipenuhi," ungkapanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19
Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung
Baca Juga: Pengamat: Pemkot Bandung Tak Punya Kreativitas dalam Tangani COVID-19