Wawalkot Bandung: Izin Operasi Tempat Hiburan Malam Dibuka Hari Ini
Pengajuan izin harus masing-masing, tidak bisa kolektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan sejumlah tempat hiburan malam untuk segera beroperasional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun, Pemkot Bandung meminta agar pengusaha tempat hiburan malam untuk segera mengajukan proposal surat perizinan secara sendiri tanpa perlu kolektif.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung telah memberikan peluang kepada pengusaha hiburan malam untuk kembali beroperasional. Keputusan itu hasil rapat evaluasi pemerintah kota pada Jumat(7/8/2020), lalu.
"Beberapa tempat hiburan dimungkinkan ada relaksasi dan pelonggaran. Tapi, tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," ujar Yana, Senin(11/8/2020).
1. Pengajuan izin dilakukan sendiri tidak bisa dilakukan atas nama asosiasi
Yana menuturkan, pengajuan izin harus dilakukan setiap tempat hiburan malam secara sendiri-sendiri. Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna melihat langsung pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tempat hiburan malam Kota Bandung.
"Jadi enggak bisa, misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung, kolektif, enggak bisa, jadi satu per satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu pertempat," ungkapnya.
Baca Juga: Laka Maut di Tol Cipali akibat Mobil Elf Terbalik dan Ditabrak Belakang
Baca Juga: [BREAKING] 8 Orang Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 184