UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean!
Pemprov Jabar harus tentukan UMP menyesuaikan keadaan buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil untuk tidak kepedean (terlalu percaya diri) alias gede rasa soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula Peraturan Presiden nomor 36 2021.
PP itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptakerja. Sehingga, Roy menganggap belum tepat untuk dijadikan formula perhitungan UMP, karena saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan UU.
"Harunya, Gubernur Jabar jangan kepedean, soal menurut ke pemerintah pusat. Jadi, harusnya melihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar. Ini yang menjadi persoalan," ujar Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
1. UMP tidak sesuai dengan keadaan buruh
Menurutnya, kenaikan UMP sebelum menggunakan formula ini juga sudah mendapatkan peringatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga, aturan pemerintah seseolah tidak berpihak pada kaum buruh.
"Dari tahun kemarin juga kan menteri bikin surat gak boleh naikin upah minimum, hampir seluruh Indonesia bikin, tahun lalu karena alasan pandemik COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31
Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil