TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Diputuskan Melalui PP 36, Buruh: Ridwan Kamil Jangan Kepedean! 

Pemprov Jabar harus tentukan UMP menyesuaikan keadaan buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil untuk tidak kepedean (terlalu percaya diri) alias gede rasa soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula Peraturan Presiden nomor 36 2021.

PP itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptakerja. Sehingga, Roy menganggap belum tepat untuk dijadikan formula perhitungan UMP, karena saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan UU.

"Harunya, Gubernur Jabar jangan kepedean, soal menurut ke pemerintah pusat. Jadi, harusnya melihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar. Ini yang menjadi persoalan," ujar Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

1. UMP tidak sesuai dengan keadaan buruh

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurutnya, kenaikan UMP sebelum menggunakan formula ini juga sudah mendapatkan peringatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga, aturan pemerintah seseolah tidak berpihak pada kaum buruh.

"Dari tahun kemarin juga kan menteri bikin surat gak boleh naikin upah minimum, hampir seluruh Indonesia bikin, tahun lalu karena alasan pandemik COVID-19," ungkapnya.

2. Daerah bisa tidak mengikuti aturan karena sanksi tidak ada

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten dan kota sebetulnya bisa saja menaikan upah minimum. Soal ketakutan sanksi oleh pemerintah pusat jika tidak mengikuti aturan, Roy bilang, hal itu tidak terbukti dan tidak ada sanksi tegas.

"Menteri bikin surat agar tidak menaikan upah minimum tetapi gubernur, bupati merekomendasikan naik, termasuk di Jabar hampir 21 kabupaten dan kota menaikkan upah minimum, dan gak ada sanksi juga sampai hari ini," katanya.

3. Upah merupakan urusan daerah, bukan proyek strategis nasional

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Upah minimum merupakan persoalan hubungan industri, bukan proyek strategis nasional. Roy mengatakan, Pemprov Jabar seharusnya menentukan UMP berdasarkan kondisi buruh.

"Kalau jadi program pusat strategis nasional, maka sudah saja ditetapkan sama pemerintah pusat bukan daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Roy mengatakan, KSPSI akan melakukan demo di Gedung Sate pada 25 November 2021. Adapun jumlah yang akan digerakkan ada sebanyak 3.000 buruh. Mereka meminta Emil agar mengubah UMP.

"Sudah pasti keputusan Gubernur Jabar sangat mengecewakan teman-teman buruh. Kami sudah menyiapkan aksi pada tanggal 25 November 2021, diawali kemarin tanggal 19 dan 29-30 KSPSI akan melakukan mogok kerja di seluruh Jabar," kata Roy.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan, 3.000 Buruh Siap Demo Ridwan Kamil

Berita Terkini Lainnya