Totoh Bantah Kasih Fee dari Bansos COVID-19 untuk Aa Umbara
Fee enam persen merupakan inisiatif M. Totoh, bukan Umbara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, M. Totoh Gunawan membantah dugaan yang menyebut bahwa ia memberikan uang komitmen fee sebanyak 6 persen pada terdakwa mantan Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna.
Pernyataan Totoh terungkap dalam agenda persidangan keterangan terdakwa yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (18/10/2021).
1. Fee enam persen dari hasil proyek tidak pernah diberikan pada Aa Umbara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyandospendy bertanya pada Totoh soal fee enam persen dari total enam proyek bansos yang ia kerjakan dengan total Rp15 miliar lebih pada Aa Umbara. Namun, Totoh membantah bahwa fee itu merupakan akal-akalannya.
"Maksudnya fee 6 persen ini komitmen saya sendiri yang buat. Padahal itu tidak pernah (diberikan pada Aa Umbara)," ujar Totoh.
Baca Juga: Alda 'Changcuters' Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aa Umbara
Baca Juga: 8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara