TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Ada Pembatalan Jemaah Haji di Jabar karena Tarif Baru

Ada beberapa faktor jemaah bisa batalkan ibadah haji

Ilustrasi calon jemaah haji usia di atas 65 tahun. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) mencatat, belum ada jemaah haji yang membatalkan diri karena tarif baru yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novrian mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya saat ini, calon jemaah haji yang membatalkan diri karena faktor tarif baru belum ditemukan.

"Jemaah haji sampai saat ini belum ada yang membatalkan dikarenakan biaya haji yang disesuaikan menjadi Rp49.8 juta. Alasan jamaah membatalkan itu dikarenakan meninggal dan sakit permanen atau memang ada kebutuhan ekonomi lain yang mendesak," ujar Boy, Selasa (21/2/2023).

1. Pembatalan haji hanya dilakukan oleh jemaah dengan keberangkatan masih lama

Ilustrasi jemaah haji di Asrama Haji. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jamaah yang membatalkan rencana haji sepanjang 2022 dan awal 2023 kebanyakan adalah mereka yang porsi keberangkatannya masih lama. Sehingga, tahun ini tidak ada yang membatalkan diri pergi ke Tanah Suci.

"Kalau yang porsinya masuk keberangkatan tahun ini, tidak ada yang melakukan pembatalan namun melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris," katanya.

2. Indonesia sudah tentukan tarif baru

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Boy menjelaskan, biaya haji tahun ini yang telah ditetapkan oleh Panja DPR, Pemerintah dan BPKH merupakan keputusan yang sudah melalui tahapan perundingan panjang. Hal itu diharapkan menjadi keputusan terbaik untuk jamaah haji Indonesia.

"Tahun 2022 biaya BIPIH 39.8 juta, tahun 2023 biaya BIPIH 49.8 juta. Walaupun tahun 2022 biaya BPIH sebenarnya Rp98 juta," katanya.

Baca Juga: Kemenag Jabar Pastikan Belum Ada Kenaikan Tarif Haji di 2023

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

Berita Terkini Lainnya