Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!
Kegiatan digelar tanpa izin dari pihak manapun!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan bahwa acara barongsai di mal Festival Citylink tidak mengantongi izin kepolisan. Hal ini diketahui usai pihak manajemen menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (3/2/2022).
"Memang dari pemeriksaan awal dari manajemen itu, pertama tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 baik itu kota apalagi kecamatan, kemudian belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.
1. Satpol PP hanya akan berikan denda uang Rp500 ribu
Selain itu, manajemen Festival Citylink juga mengakui bahwa dari kegiatan itu menimbulkan kerumunan banyak orang. Maka itu, pihak pengelola turut membubarkan massa.
"Yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumunan. Meringankan itu setelahnya mereka membubarkan, lebih setelah 10 menit," ungkap Rasdian.
Pemeriksaan pada pengelola Festival Citylink akan dilakukan dalam beberapa sesi. Rasdian bilang, hal ini untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola.
"Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu, prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu," katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tindak Tegas Kerumunan Barongsai di Festival Citylink
Baca Juga: Viral Pemukulan di Alun-alun, Pemkot Bandung Siagakan Pos Pengaduan