Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun Bui
Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) diancam 20 tahun bui oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat. Ia didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada 12 siswanya hingga hamil dan melahirkan anak.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu (8/12/2021).
1. Riyono pastikan korban sebanyak 12 orang
Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan HW di Kota Bandung.
"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang melahirkan. Jumlahnya ada sembilan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.
Baca Juga: Keji! Siswa SMA Kabupaten Bandung Rudapaksa dan Membunuh Anak SD
Baca Juga: Miris! Ini Motif Anak SMA Rudapaksa dan Bunuh Anak SD di Kab. Bandung