Sulap Isi Gas 12 Kilogram, Polda Jabar Amankan Dua Orang Tersangka
Tersangka mendapatkan keuntungan ratusan juta per-bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua orang tersangka berinisial MS dan AA dalam kasus tindak pidana bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Keduanya menyulap isi volume gas 12 kilogram dengan gas melon.
"Berdasarkan lidik, ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Kamis (21/4/2022).
1. Omzet mencapai ratusan juta per-bulan
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan selisih harga antara gas elpiji subsidi dan non subsidi untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak. Berdasarkan pemeriksaan, dua pelaku ini mendapatkan keuntungan ratusan juta tiap bulannya.
"Mereka mengoplos dan mendapatkan keuntungan yang liar biasa, omzet mencapai Rp175 juta per bulan," ucap dia.
Baca Juga: Kawal Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Jabar Pasang Ratusan Pos
Baca Juga: Korban Arisan Bodong Lapor Polda Jabar, Kerugian Capai Rp7 Miliar