Sulap Isi Gas 12 Kilogram, Polda Jabar Amankan Dua Orang Tersangka

Tersangka mendapatkan keuntungan ratusan juta per-bulan

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua orang tersangka berinisial MS dan AA dalam kasus tindak pidana bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Keduanya menyulap isi volume gas 12 kilogram dengan gas melon.

"Berdasarkan lidik, ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Kamis (21/4/2022).

1. Omzet mencapai ratusan juta per-bulan

Sulap Isi Gas 12 Kilogram, Polda Jabar Amankan Dua Orang TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan selisih harga antara gas elpiji subsidi dan non subsidi untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak. Berdasarkan pemeriksaan, dua pelaku ini mendapatkan keuntungan ratusan juta tiap bulannya.

"Mereka mengoplos dan mendapatkan keuntungan yang liar biasa, omzet mencapai Rp175 juta per bulan," ucap dia.

2. Satu tabung 12 kilogram diisi dengan empat gas melon

Sulap Isi Gas 12 Kilogram, Polda Jabar Amankan Dua Orang Tersangkailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Wakil Direktur Direskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, polisi mengamankan pelaku pada 19 April 2022 di sebuah gudang yang terletak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat itu, pelaku tengah memindahkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.

Pelaku memindahkan isi empat tabung gas melon ke tabung 12 kilogram atau setara nilainya dengan Rp70 ribu. Setelah itu, para tersangaka menjual dengan harga Rp185 ribu. Dengan begitu, para pelaku mendapat keuntungan senilai Rp115 ribu tiap kali menjual satu tabung gas.

"Kalau keuntungan yang diperoleh tiap harinya Rp5,7 juta kalau dikalkulasikan ke bulan Rp172 juta," kata Rolan.

3. Keduanya diancam enam tahun bui

Sulap Isi Gas 12 Kilogram, Polda Jabar Amankan Dua Orang TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan pemeriksaan, Rolan bilang, pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2022. Saat ini polisi juga tengah mencari satu orang tersangka lainnya yakni GS yang disebut merupakan pemilik toko penjualan tabung gas elpiji ini.

"Waktu di TKP hanya dua orang tersangka ini, tapi kalau dalam pengembangannya ada pihak lain yang bekerja sama dengan pelaku pasti kita akan tindak lanjuti," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Jabar mengenakan dua orang tersangka itu dengan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: Kawal Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Jabar Pasang Ratusan Pos

Baca Juga: Korban Arisan Bodong Lapor Polda Jabar,  Kerugian Capai Rp7 Miliar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya