Suap BPK Jabar, Ade Yasin Cs Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun
Empat terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan serupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Senin (12/8/2022).
Mereka dituntut oleh JPU KPK lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar untuk predikat WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.
"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.
1. Empat terdakwa lainnya juga dituntut hukuman sama
Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak sendiri.Ada empat pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang diberikan tuntutan serupa oleh JPU KPK, yakni tiga tahun penjara.
"Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bantah Jebak Ade Yasin Dalam Kasus Korupsi
Baca Juga: Dihadirkan ke Ruang Sidang, Ade Yasin Bantah Instruksikan Suap BPK