Soal Revisi UMK 2022, Ridwan Kamil Ogah Dibandingkan dengan Jakarta!
Ridwan Kamil beri penjelasan pada buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menyatakan bahwa kebijakan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Aturan di ibu kota tidak ada usulan UMK dari Kabupaten dan kota.
Sebelumnya, para buruh menyerukan pada semua gubernur di Indonesia mengikuti langkah seperti Gubernur Jakarta, Anis Baswedan, yang berani merevisi upah minimum 2022 hingga saat ini menimbulkan polemik dengan para perkumpulan pengusaha.
"Jakarta itu gak ada UMK-nya, dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya. Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," ujar Emil melalui keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).
1. Banyak kabupaten dan kota di Jabar tidak mengubah usulan UMK
Kata Gubernur, buruh di Jabar jangan sampai keliru menilai kebijakan upah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar. Menurut Emil, aturan untuk gubernur non-DKI memiliki tugas seperti tukang pos, hanya menyetempel usulan dari kabupaten/kota dalam bentuk UMK.
"Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi Jabar tak berubah karena bupati dan wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," ucapnya.
Baca Juga: Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022
Baca Juga: Badan Musyawarah Desa Jabar Dukung Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024