Sidang RTH Bandung, 3 Eks Pejabat Didakwa Nikmati Uang Korupsi Rp69 M
Dari tiga pejabat, ada dari eksekutif dan legislatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat, sekaligus Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet didakwa menikmati uang hasil korupsi yang merugikan negara sebesar Rp69 miliar.
Uang sebesar itu merupakan hasil kasus markup pembelian tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung. Dalam kasus tersebut selain tiga terdakwa, diduga ada pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, Chaerudin, Budi Nugraha dan Tito Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6).
1. Beberapa mantan pejabat Kota Bandung juga terlibat
Jaksa KPK Chaerudin menyatakan bahwa tiga orang tersebut telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan nilai, Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, Kadar Slamet Rp4,7 miliar.
Selain melahap uang dari proyek RTH, para terdakwa juga menguntungkan beberapa pihak lain yakni, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, Rp10 miliar, Lia Noer Hambali Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta.
"Serta grup Engkus Kusnadi Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp19,1 miliar," ujar Jaksa KPK, dikutip dalam dakwaan.
Adapun saat ini yang sudah ditetapkan tersangka adalah Dadang Suganda, sedangkan beberapa pihak terlibat lainnya masih belum berstatus tersangka.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi
Baca Juga: Pemkot Belum Izinkan Bandung Zoo dan Kolam Renang Buka untuk Umum
Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang