Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swasta
KPID anggap penyiaran lamaran Leslar langgar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menegur salah satu stasiun televisi (TV) swasta yang menyiarkan lamaran selebriti Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Leslar) pada 13 Juni 2021.
Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat mengatakan, teguran kepada stasiun TV itu disampaikan karena diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Penyiaran lamaran dengan judul Puncak Kisah Cinta Lesti Billar ini adalah urusan privat dan tidak ada urusannya dengan kepentingan publik," ujar Adiyana kepada IDN Times, Rabu (14/7/2021).
1. Penyiaran ini melanggar perundang-undangan SPS
Program tersebut disiarkan dalam dua segmen pada hari Minggu, 13 Juni 2021. Di segmen satu lamaran takdir cinta Leslar pukul 15.00 WIB, dan di segmen dua restu keluarga Leslar pukul 18.30 WIB.
"Jika dilihat dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan SPS, tayangan prosesi lamaran selebriti yang tayang langsung ini diduga telah melanggar ketentuan SPS Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 2," katanya.
Baca Juga: 10 Artis yang Nikahan dan Tunangannya Tayang di TV, Leslar juga!
Baca Juga: Berteman Baik, 9 Potret Kedekatan Leslar dengan Putra Siregar & Istri