TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

Perusahaan harus taati aturan dari pemerintah pusat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh sepekan sebelum lebaran. Mereka menilai hal ini sesuai dengan aturan tertulis.

Roy Jinto, Ketua DPD KSPSI Jabar mengatakan, selain sesuai aturan, hal ini juga sudah berdasarkan arahan dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI).

"Meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idulfitri, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016," ujar Roy pada IDN Times, Kamis (14/4/2022).

1. Jangan ada perusahaan melanggar Permenaker

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam Permenaker nomor 6 2016 menyatakan bahwa perusahaan wajib hukumnya membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus. Roy bilang, jangan ada perusahaan di Jabar membayar THR secara dicicil.

"Sejak dulu Permenaker 6 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," ungkapnya.

2. THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Dengan kondisi demikian, Roy mengatakan bahwa ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Sehingga sanksi tersebut akan menimbulkan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal.

"THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. Perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha," katanya.

3. Buruh jangan jadi korban ketidaktegasan pemerintah

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi pada perusahaan nakal. Roy bilang, jika sanksi ditegakan maka aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.

"Jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi," ucapnya.

DPD KSPSI Jabar, kata Roy, akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota. Pihaknya juga akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayarkan THR-nya atau penangguhan pembayaran oleh perusahaan.

Baca Juga: 4 Prioritas Alokasi Penggunaan THR, Ini yang Perlu Kamu Dahulukan!

Baca Juga: Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 Lebaran

Berita Terkini Lainnya