Serikat Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran
Perusahaan harus taati aturan dari pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh sepekan sebelum lebaran. Mereka menilai hal ini sesuai dengan aturan tertulis.
Roy Jinto, Ketua DPD KSPSI Jabar mengatakan, selain sesuai aturan, hal ini juga sudah berdasarkan arahan dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI).
"Meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idulfitri, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016," ujar Roy pada IDN Times, Kamis (14/4/2022).
1. Jangan ada perusahaan melanggar Permenaker
Dalam Permenaker nomor 6 2016 menyatakan bahwa perusahaan wajib hukumnya membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus. Roy bilang, jangan ada perusahaan di Jabar membayar THR secara dicicil.
"Sejak dulu Permenaker 6 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Prioritas Alokasi Penggunaan THR, Ini yang Perlu Kamu Dahulukan!
Baca Juga: Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 Lebaran