TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Tuai Pro dan Kontra, Wali Kota Bandung Keluarkan SK PSBM

PSBM hanya di delapan kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon

(Oded M. Danial saat ditanya KPK di Sahabara Kota Bandung) IDN Times

Bandung, IDN Times - Setelah menuai banyak pro dan kontra, Wali Kota Bandung Oded M. Danial resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk 36 Rukun Warga (RW) delapan kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon.

Pelaksanaan PSBM di 36 RW tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bandung nomor: 443/Kep.949-Bag.Pem/2020 tentang penetapan PSBM pada sebagian wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

1. PSBM diterapkan sudah sejak beberapa hari lalu

(Oded M. Danial saat ditanya KPK di Sahabara Kota Bandung) IDN Times

Koordinator Bidang Perencanaan, data, kajian dan analisis gugus tugas COVID-19 Bandung, Ahyani Raksanagara menerangkan, 36 RW di delapan kelurahan Kecamatan Bandung Kulon sudah melakukan PSBM sejak beberapa hari lalu.

"Pelaksanaan (PSBM) sudah berlangsung sejak 20 Oktober. Ini akan berlangsung hingga 3 November mendatang," ujar Ahyani saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

2. Camat diminta membuat pos pantau di delapan kelurahan

(Oded M. Danial saat ditanya KPK di Sahabara Kota Bandung) IDN Times

Ia menjelaskan, dalam SK PSBM yang sudah diteken oleh Wali Kota Bandung sejak beberapa hari lalu menyatakan bahwa beberapa RW di delapan kelurahan diminta menerapkan sejumlah aturan PSBM.

"Dalam SK, kepada Camat Bandung Kulon diminta untuk membuat pos pantau atau cek poin pada jalan keluar masuk di wilayah PSBM," ungkapnya.

3. Pengawasan melibatkan aparat dari instansi lainnya

(Oded M. Danial saat ditanya KPK di Sahabara Kota Bandung) IDN Times

Kemudian, Ahyani menambahkan, Wali Kota Bandung juga meminta para camat menetapkan batas waktu operasional pos pantau pada sejumlah RW di kelurahan yang sudah diminta melakukan PSBM ini.

"Camat diminta membentuk tim PSBM sesuai kebutuhan melibatkan unsur Koramil, Polsek, Lurah, RW, RT dan tokoh masyarakat setempat. Tugas tim yaitu melakukan pendampingan dan pengarahan serta pengawasan pelaksanaan PSBM," tuturnya.

Baca Juga: Forum RW Kota Bandung Pertanyakan Keseriusan Pemkot Jalankan PSBM 

Baca Juga: Diberi Kewenangan Lakukan PSBM, Forum RW Kota Bandung Bingung Aturan

Berita Terkini Lainnya