Sempat Tuai Pro dan Kontra, Wali Kota Bandung Keluarkan SK PSBM
PSBM hanya di delapan kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setelah menuai banyak pro dan kontra, Wali Kota Bandung Oded M. Danial resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk 36 Rukun Warga (RW) delapan kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon.
Pelaksanaan PSBM di 36 RW tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bandung nomor: 443/Kep.949-Bag.Pem/2020 tentang penetapan PSBM pada sebagian wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
1. PSBM diterapkan sudah sejak beberapa hari lalu
Koordinator Bidang Perencanaan, data, kajian dan analisis gugus tugas COVID-19 Bandung, Ahyani Raksanagara menerangkan, 36 RW di delapan kelurahan Kecamatan Bandung Kulon sudah melakukan PSBM sejak beberapa hari lalu.
"Pelaksanaan (PSBM) sudah berlangsung sejak 20 Oktober. Ini akan berlangsung hingga 3 November mendatang," ujar Ahyani saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Forum RW Kota Bandung Pertanyakan Keseriusan Pemkot Jalankan PSBM
Baca Juga: Diberi Kewenangan Lakukan PSBM, Forum RW Kota Bandung Bingung Aturan