Selama Maret-Juni 2020, 1.355 Pasutri di Kota Bandung Resmi Bercerai
Perceraian terjadi akibat banyak faktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Selama bulan Maret sampai Juni 2020, ada sebanyak 1.355 kasus perceraian yang telah diputuskan secara hukum oleh Pengadilan Agama Kota Bandung. Data tersebut diketahui berdasarkan ribuan gugatan yang tersimpan di pengadilan.
Ketua PA Bandung, Acep Saifuddin mengatakan, dalam empat bulan terakhir terdapat 1.355 kasus cerai di Kota Bandung yang sudah putus perkara. Adapun jumlah pengajuan cerai kini telah mencapai angka ribuan.
"Jumlah gugatan yang masuk pada Maret sebanyak 433 gugatan, April 103 gugatan, Mei 207 gugatan, dan Juni sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan," ujar Acep saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (26/6).
1. Jumlah perceraian menurun ketimbang tahun sebelumnya
Acep menuturkan, selama beberapa bulan terakhir, jumlah pengajuan perceraian terjadi penurunan. Menurutnya, penurun tersebut terjadi karena ada faktor andil kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat agar tetap di rumah.
"Penurunan terjadi karena ada imbauan pemerintah untuk tetap di rumah. Ini ada penurunan, biasanya rata-rata per-bulan itu ada 600 gugatan yang masuk," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Corona, Pemkot Bandung Kembali Tutup Jalanan saat Tengah Malam
Baca Juga: ASN Kelurahan Positif, Pemkot Bandung Percepat Pemetaan COVID-19
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Selama PSBB Proporsional Kasus COVID-19 Menurun