Terungkap! Dishub Kota Bandung Bagi-bagi Duit Laba Proyek

Laba proyek ada untuk THR pejabat di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Persidangan tiga orang terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP program Bandung Smart City turut membongkar cara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengais keuntungan dari para kontraktor.

Praktik busuk para pejabat Dishub Kota Bandung ini diungkapkan Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/7/2023).

1. Ada yang memberikan fee lima sampai 10 persen

Terungkap! Dishub Kota Bandung Bagi-bagi Duit Laba ProyekIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade mengatakan, dalam lingkungan Dishub Kota Bandung ada fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek. Namun, ada beberapa kontraktor yang tidak memberikan dan hanya memberikan ucapan terima kasih.

"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa.

"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.

"Fee berapa yang dibebankan ke penyedia?" tanya jaksa.

"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang lima persen, ada yang say hello, jadi tergantung," ucap Ade.

2. Duit hasil fee proyek dikumpulkan terlebih dahulu

Terungkap! Dishub Kota Bandung Bagi-bagi Duit Laba ProyekIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam persidangan, Ade mencontohkan fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung. Dia mengaku memperoleh uang fee senilai sekitar Rp80 juta. Uang yang ia terima itu kemudian disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.

"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap Ade.

Meski begitu, Ade tidak menampik uang tersebut mengalir ke sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung. Hanya saja, dia tak menyebutkan identitas dari pimpinannya itu.

"Jadi bagi-bagi duit?" tanya lagi jaksa.

"Iya begitu," jawab Ade.

3. Uang hasil fee salah satunya untuk THR Idul Fitri 2023

Terungkap! Dishub Kota Bandung Bagi-bagi Duit Laba ProyekIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, Ade buka-bukan soal uang THR 2023. Ade mengungkapkan, sebelum Idul Fitri, ia sempat diminta untuk mengumpulkan uang senilai Rp70 juta. Permintaan dilontarkan dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang.

"Saat rapat di Leuwipanjang, saya diminta harus menyiapkan dengan bidang saya Rp70 juta. Uang untuk THR," kata dia.

Dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal; dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya