TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saber Pungli Jabar: Kepala Sekolah Jangan Tergiur Uang Suap PPDB!

Kepala sekolah harus bersih dari pungli di PPDB 2022

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan kepala sekolah tidak terigur tawaran uang suap dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Anggota Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jabar H. M Irianto mengatakan, PPDB 2022 harus bersih dari pratik pungli. Kunci dari terhindarnya persoalan ada pada kepala sekolah yang tergiur uang suap atau sogokan dari orang tua murid. Sehingga, Ia meminta kepala sekolah harus bersih.

"Kepala sekolah jangan sampai tergiur oleh uang sogokan atau pungli dari orang tua murid," ujar Irianto saat dihubungi, Senin (23/5/2022).

1. Banyak kepala sekolah masih tergiur uang pungli

google

Irianto menjelaskan, masyarakat khususnya warga Jabar belum semuanya dapat diterima dalam proses PPDB. Sehingga, banyak jalur-jalur yang dibuat secara ilegal, termasuk melakukan pungli di sekolah.

"Dengan jalur-jalur itulah justru membuat peluang oleh pihak-pihak tertentu dengan cara-cara yang tidak benar, dan banyak kepala sekolah masih tergiur juga," ungkapnya.

2. Pungutan liar merupakan isu tahunan setiap PPDB

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Irianto mengaku, persoalan pungli yang terjadi setiap tahun dalam proses PPDB hampir tidak pernah berubah. Menurut dia, kasus pertama yang sering muncul yakni masalah perpindahan lokasi anak. Persoalan itu dipastikannya tetap ada dari beberapa tahun kemarin.

"Setelah persoalan perpindahan, kemudian pungutan, setiap tahun pasti saja ada dan begitu terus," ucapnya.

3. Masyarakat diminta silahkan lapor jika menemukan pungli di sekolah

dok.IDN Times

Irianto menambahkan, masyarakat yang mengetahui dugaan pungli dan beberapa tindakan di luar aturan PPDB 2022 ada baiknya langsung melaporkan ke Satgas Saber Pungli daerah masing-masing. Dikatakan dia, laporan dipastikan akan dipelajari terlebih dahulu, apakah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau kasus itu kental dengan perbuatan korupsi dan pungli, artinya tindak pidanya besar, maka akan PH. Tapi kalau kasusnya prosedur, mungkin akan ditindak secara APID," katanya.

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19

Baca Juga: Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU Cikadut

Berita Terkini Lainnya