Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU Cikadut

Jangan sampai pungli dilegalkan

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung masih menuai pro dan kontra. Pemerintah Kota Bandung bersama polisi dari Polrestabes Bandung telah sependapat menyatakan transaksi antara ahli waris dengan petugas pikul tidak terbukti dalam kasus pungli dan mengandung unsur pelanggaran.

Kesimpulan itu dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap petugas pikul TPU Cikadut berinisial R. Dimana R yang diduga meminta dan menerima uang dari ahli waris sebesar Rp2,8 juta dari permintaan awal Rp4 juta tidak terbukti melakukan pungli. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian dugaan pungli di TPU Cikadut itu merupakan mufakat antara perwakilan keluarga pasien atas nama Yunita Tambunan dengan R.

"Ada kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat (R) sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).

Meskipun, dalam kasus ini terdapat bukti kuitansi rincian biaya pemakaman yang ditulis dan ditandatangani R di secarik kertas. Kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000 dirinci dengan biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, dan penyediaan salib Rp300 ribu. 

Ahli waris Yunita mengaku, keluarganya diminta biaya sebesar Rp4 juta untuk memakamkan sang ayah yang meninggal karena COVID-19.

Melihat kondisi adanya dugaan pungli di TPU Cikadut, Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi mengkritisi langkah Pemerintah Kota Bandung dan penegak hukum, khususnya Saber Pungli.

Menurut dia, seharusnya Saber Pungli Bandung bisa bekerja lebih ekstra untuk meminimalisir celah pungli kepada keluarga atau pasien yang terpapar virus corona.

"Dulu Saber Pungli pernah (menangani) di pemkot dan pernah ambil pejabat. Sekarang harusnya ada juga apalagi ini birokrasi di bawah yang bermain harusnya lebih mudah dicokoknya," kata Yogi ketika dihubungi, Rabu (14/7/2021).

1. Pungli dalam bentuk apapun harus dibasmi

Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU CikadutPemakaman di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan, keberadaan Saber Pungli sudah seharusnya bisa meminimalisir kejadian seperti pungli di seperti TPU Cikadut. Oknum yang melakukan pungutan pun harus ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan berlaku.

"Tertibkan. Harga mati karena sudah ada anggaran dari pemerintah (untuk pemakaman)," ungkap Yogi.

Penegakkan protokol dalam pemakaman pun jangan kendor. Termasuk siapa saja yang berkewajiban memikul atau menguburkan. Jangan sampai warga biasa diperbolehkan karena ini bisa memicu adanya pungutan tidak jelas.

2. Sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan

Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU CikadutIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yogi pun meminta Pemkot Bandung semakin masif mensosialisasikan aturan yang berlaku pada saat penanganan pasien COVID-19. Jangan sampai ada keluarga pasien yang kebingungan ketika menanganai pihak yang terpapar virus corona. Ketika informasi minim maka pungli seperti di Cikadut bisa terulang kembali.

"Semua harus iku sosialisasi termasuk Distaru (dinas tata ruang).

3. Jangan sampai pungli dilegalkan di Kota Bandung

Saber Pungli Bandung Harusnya Peka Antisipasi Pungli di TPU Cikadutdok.IDN Times

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menyesalkan sikap kepolisian dari Polrestabes Bandung yang seakan melegalkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien COVID-19 yang melakukan pemakaman di TPU Cikadut. Atas pernyataan dari kepolisian, keluarga korban justru tersudutkan karena dianggap sudah sepakat untuk memberi uang tapi kemudian melakukan komplain.

Menurutnya, dalam persoalan ini tidak mungkin seseorang yang sudah bersepakat membayar sejumlah uang kemudian komplain di media sosial atau mengadu lewat media massa. Artinya, kesepakatan yang ada dilakukan karena korban merasa terdesak.

"Maka kesepakatan itu orangnya kepepet. Kesediaan membayar tapi terdesak. Bagaimana ada kesepakatan," ujar Agustinus saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Tekanan ini bisa muncul karena keluarga korban harus memakamkan jenazah, kemudian diminta berunding agar bisa segera dikuburkan. Ketika ada uang yang dibayarkan tapi dikomplain, maka tidak ada kesepatakan dalam hal tersebut.

Baca Juga: Keluhan Pekerja TPU Cikadut: Upah Minim, Vitamin Nihil, Kerja Lembur

Baca Juga: Oded dan Kapolrestabes Bandung Sepakat, Tak Ada Pungli di TPU Cikadut!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya