Ridwan Kamil Minta Perayaan 17 Agustus Ikuti Kebijakan COVID-19
Ridwan Kamil tidak melarang adanya kegiatan Agustusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil tidak melarang adanya kegiatan perayaan 17 Agustusan. Sebanyak 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar hanya diminta menggelar acara dengan mengikuti aturan penanganan COVID-19.
Emil mengatakan, pada perayaan 17 Agustus 2022, masyarakat diizinkan menggelar rangkaian acara untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia ini. Meski begitu, masyarakat diminta tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Boleh (menggelar 17 Agustusan). Tapi disesuaikan, dengan kondisi kota kabupaten masing-masing yang punya pertimbangan COVID-19," ujar Emil di Gedung Sate, Rabu (10/8/2022).
1. Pemprov Jabar akan gelar upacara pada 17 Agustus 2022
Emil menambahkan bahwa kondisi 27 kabupaten dan kota di Jabar saat ini masih diminta memerhatikan perkembangan pandemik COVID-19. Meski begitu, kebijakan perayaan tetap dapat menyesuaikan status COVID-19 di masing-masing daerah.
"Kegiatan perayaan 17 Agustus diperbolehkan, kita kan upacara juga nanti di lapangan," katanya.
Baca Juga: 9 Inspirasi Kebaya untuk Rayakan Agustusan, Bangga Mengenakannya
Baca Juga: 11 Keseruan Artis Indonesia Rayakan Lomba Agustusan di Rumah