TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Minta Komite Sekolah Tidak Merugikan Orangtua Murid

Komite sekolah harus mengikuti aturan dalam menggalang iuran

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil turut memberikan tanggapan mengenai banyaknya permasalahan iuran sekolah yang ditetapkan oleh komite sekolah membebankan orangtua.

Menurutnya, dengan sudah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) komite sekolah, bukan berarti mereka bisa seenaknya bergerak tanpa memerhatikan aturan yang sudah tertulis.

"Intinya reformasi pendidikan ini jangan sampai merugikan anak-anak sekolah. Sekolah harus punya perencanaan belanja barang sekolah dengan baik," ujar Emil melalui keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).

1. Komite sekolah jangan seenaknya menentukan besaran iuran

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Emil menegaskan pada beberapa waktu ke depan komite sekolah harus bergerak berdasarkan aturan yang tertulis. Menurutnya, jangan sampai iuran yang turut ditentukan oleh komite sekolah justru memberikan beban pada orangtua murid.

"Komite juga harus ada aturannya. Kan kita tahu seringkali terjadi beda-beda (iuran) yang merugikan ke siswa. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ungkapnya.

2. Kadisdik Jabar minta rapat komite sekolah diberhentikan

Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pungutan sekolah pada orangtua tidak bisa disebut sebagai pungutan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan komite sekolah sehingga dia meminta rapat-rapat diberhentikan terlebih dahulu.

"Saya instruksikan kepada kepala cabang dinas agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," ujar Dedi, Rabu (14/9/2022).

Dedi menjelaskan, banyak masyarakat yang masih belum mengerti secara jelas mengenai peran komite sekolah. Kata dia, kinerja komite sekolah sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski sudah ada payung hukum kuat, Dedi mengungkapkan, komite sekolah bukan sekadar untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa. Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat.

"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buat Surat Khusus ke  Pemda Agar Pakai Kendaraan Listrik

Baca Juga: Masuk Musim Penghujan, Ridwan Kamil: Jabar Siaga Satu Kebencanaan

Berita Terkini Lainnya