TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Razia Masker di Bandung, Warga Melanggar Wajib Nyanyi Lagu 17 Agustus

Sosialisasi akan terus diberikan hingga 26 Agustus

(Warga Kota Bandung pelanggar tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung,IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang melanggar ini diminta untuk bernyanyi lagu 17 Agustus 1945.

Razia masker yang digelar Satpol PP Kota Bandung itu berlangsung di kawasan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kamis(22/8/2020). Salah seorang pengunjung Pasar Baru, kedapatan tak menggunakan masker dan langsung diminta menyanyikan lagu 17 Agustus tahun 1945.

1. Sanksi diberikan berdasarkan Perwal yang sudah disetujui

(Satpol PP Bandung sosialisasi tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, pertama Satpol PP Bandung berikan teguran secara humanis dan berikan sanksi bernyanyi 17 Agustus.

"KTP diambil dan sanksi ringan. Kita kan berdasarkan Peraturan Wali Kota dan sanksi akan digerakkan. Dia Asli sukabumi. Disuruh nyanyi," ujar Taspen saat ditemui di lokasi.

2. Ratusan personel gabungan dikerahkan

(Satpol PP Bandung sosialisasi tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Taspen mengatakan, Pemkot Bandung sudah siapkan ratusan masker untuk diberikan pada tahap sosialisasi. Adapun untuk personel yang dikerahkan sebanyak ratusan dengan melibatkan beberapa penegak hukum lainnya.

"Sekarang 500 masker terus ratusan personel, kita akan datangi berapa objek terus kita datangi dan nanti akan berikan masker. Nanti selanjutnya ada sanksi sedang. Berat," ungkapnya.

3. Sosialisasi akan ada di beberapa tempat lain

(Satpol PP Bandung sosialisasi tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Taspen menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan di beberapa tempat, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di terminal, Air Port dan sejumlah tempat banyak berkerumun masa.

"Kita terjadwal beruntun. Sampai 26 Agustus dan akan dievaluasi. Sanksi sedang catat identitas langsung sanksi denda. Beda sama dengan cimahi," jelasnya.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih vs Vaksin Sinovac, Apa Bedanya?

Baca Juga: Diduga Ninstakan Agama Islam, Apollinaris Darmawan Ternyata Mantan ASN

Baca Juga: Imbas Wabah Corona, Pemkot Bandung Tidak Izinkan Lomba 17 Agustus

Berita Terkini Lainnya