Razia Masker di Bandung, Warga Melanggar Wajib Nyanyi Lagu 17 Agustus
Sosialisasi akan terus diberikan hingga 26 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung,IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang melanggar ini diminta untuk bernyanyi lagu 17 Agustus 1945.
Razia masker yang digelar Satpol PP Kota Bandung itu berlangsung di kawasan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kamis(22/8/2020). Salah seorang pengunjung Pasar Baru, kedapatan tak menggunakan masker dan langsung diminta menyanyikan lagu 17 Agustus tahun 1945.
1. Sanksi diberikan berdasarkan Perwal yang sudah disetujui
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, pertama Satpol PP Bandung berikan teguran secara humanis dan berikan sanksi bernyanyi 17 Agustus.
"KTP diambil dan sanksi ringan. Kita kan berdasarkan Peraturan Wali Kota dan sanksi akan digerakkan. Dia Asli sukabumi. Disuruh nyanyi," ujar Taspen saat ditemui di lokasi.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih vs Vaksin Sinovac, Apa Bedanya?
Baca Juga: Diduga Ninstakan Agama Islam, Apollinaris Darmawan Ternyata Mantan ASN
Baca Juga: Imbas Wabah Corona, Pemkot Bandung Tidak Izinkan Lomba 17 Agustus