Pungli SMAN 22 Bandung Terjadi karena Belum Ada Aturan Turunan PPDB
Aturan turunan dapat menghilangkan praktik pungli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terjadinya Dugaan pungli di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kota Bandung dianggap karena belum adanya aturan turunan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar). Aturan turunan ini harusnya dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Pemerhati Pendidikan Kota Bandung Dan Satriana mengatakan, aturan PPDB sudah diatur dalam Permendikbud. Namun, hal itu tetap harus dibuat aturan turunan yang lebih jelas di tingkat provinsi.
"Harus ada aturan yang lebih rinci yang mengatur kaitan mutasi atau perpindahan dengan Sumbangan, karena untuk beberapa jenjang pendidikan seperti SMA SMK itu masih di mungkinkah adanya sumbangan orang tua siswa," ujar Dan saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
1. Selama tidak ada aturan turunan maka potensi pungli masih terjadi
Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, Dan mengatakan bahwa aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah. Seharusnya, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas.
"Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa," ucapnya.
Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan mengatakan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan untuk menggalang dana melalui sumbangan.
"Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Terus Fokus Selesaikan Vaksinasi COVID-19 di Awal 2022
Baca Juga: Dugaan Pungli SMAN 22 Kota Bandung, Disdik Jabar Tunggu Gelar Perkara