TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pungli SMAN 22 Bandung Terjadi karena Belum Ada Aturan Turunan PPDB

Aturan turunan dapat menghilangkan praktik pungli

google

Bandung, IDN Times - Terjadinya Dugaan pungli di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kota Bandung dianggap karena belum adanya aturan turunan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar). Aturan turunan ini harusnya dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Pemerhati Pendidikan Kota Bandung Dan Satriana mengatakan, aturan PPDB sudah diatur dalam Permendikbud. Namun, hal itu tetap harus dibuat aturan turunan yang lebih jelas di tingkat provinsi.

"Harus ada aturan yang lebih rinci yang mengatur kaitan mutasi atau perpindahan dengan Sumbangan, karena untuk beberapa jenjang pendidikan seperti SMA SMK itu masih di mungkinkah adanya sumbangan orang tua siswa," ujar Dan saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

1. Selama tidak ada aturan turunan maka potensi pungli masih terjadi

dok. istimewa

Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, Dan mengatakan bahwa aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah. Seharusnya, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas.

"Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa," ucapnya.

Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan mengatakan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan untuk menggalang dana melalui sumbangan.

"Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru," ungkapnya.

2. Aturan turunan bisa dalam bentuk peraturan gubernur

Pinterest

Ketika aturan sudah ada, Dan mengungkapkan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah.

"Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harus nya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak di perbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan," katanya.

Pergub itu dikatakannya, akan turut menguatkan kepala sekolah untuk memutuskan langkah yang benar dan tidak mengakibatkan tindakan pungli. "Kepala sekolah tidak abu-abu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain," kata dia.

3. Masyarakat harus paham bahwa mutasi siswa tidak dipungut biaya

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dan menambahkan, masyarakat harus paham bawah penerimaan dan perpindahan siswa itu hal yang diperbolehkan dan prosedurnya harus ditanya terlebih dahulu pada pihak sekolah, agar tidak terjadi pungli.

"Masyarakat juga harus tahu bahwa seleksi, dan prosedur perpindahan sama sekali tidak dikaitkan dengan pungutan atau sumbangan," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Terus Fokus Selesaikan Vaksinasi COVID-19 di Awal 2022

Baca Juga: Dugaan Pungli SMAN 22 Kota Bandung, Disdik Jabar Tunggu Gelar Perkara

Berita Terkini Lainnya