TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Longgarkan Peraturan di Sektor Ini!

Tapi, protokol pencegahan COVID-19 tetap harus diterapkan!

Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni, mendatang. Namun, dalam PSBB kali ini, Pemkot Bandung memberikan sejumlah kelonggaran perekonomian dan aktivitas masyarakat diantaranya, keagamaan, toko mandiri, politik, perkantoran, sosial budaya, restoran, dan pernikahan.

Pelonggaran sejumlah sektor ini diatar dalam Peraturan Wali Kota Bandung Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang ditandatangani pada Minggu (31/5). 

Namun, sejumlah sektor yang diberikan kelonggaran beraktivitas ini tetap wajib menjalankan protokokl kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) selama PSBB proporsional yang dilakukan di Kota Bandung.

1. Cafe dan restoran diperbolehkan melayani konsumen dengan syarat

Pinterest/winespectator

Perwal PSBB Proporsional Nomor 32 Tahun 2020 yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M Danial ini mulai berlaku sejak Sabtu (30/5) hingga Jumat (12/6), nanti.

Dalam Perwal berisi 28 halaman tersebut, pada pasal 11 menyatakan bahwa toko mandiri yang dikelola masing-masing kecuali mal. Dapat beroperasi berdasarkan ketentuan berlaku.

"Waktu operasional untuk toko dan pertokoan (tidak termasuk pusat Perbelanjaan/Mall) diizinkan buka mulai jam 10.00 WIB sampai pukul 18:00 WIB," Ujar Oded sebagaimana tertulis dalam Perwal.

2. Waktu operasional cafe dan restoran juga dibatasi

Unsplash/Daan Evers

Sedangkan protokol pencegahan COVID-19 di cafe dan restoran. Diwajibkan untuk melayani pengunjung/ konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away) dan/atau drive thru.

"Pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis dengan waktu operasional dimulai pukul 06.00 sampai 20.00 WlB," ungkap Oded.

Selain itu, cafe dan restoran buka juga diminta mengatur pisical distancing dan pembatasan pengunjung. "Jumlah kapasitas kursi dan pelayanan hanya untuk by appointment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelasnya.

3. Khitanan dan nikah hanya diperbolehkan dihadiri keluarga inti

Ilustrasi nikah masal di Palembang, (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kemudian, untuk kegiatan khitanan di Kota Bandung akan diminta tetap dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan. Itu pun hanya boleh dihadir oleh beberapa keluarga saja tidak bisa dirayakan secara besar-besaran.

"Hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan, dihadiri keluarga inti. Pernikahan juga wajib dilakukan di kantor urusan agama (KUA), tidak menggelar resepsi dan hanya dihadiri keluarga inti," katanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Perekonomian di Jabar Masih Aman Meski Menurun

Baca Juga: Bodebek Dipastikan Tidak Ikut New Normal Pemprov Jabar

Berita Terkini Lainnya