PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Longgarkan Peraturan di Sektor Ini!
Tapi, protokol pencegahan COVID-19 tetap harus diterapkan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni, mendatang. Namun, dalam PSBB kali ini, Pemkot Bandung memberikan sejumlah kelonggaran perekonomian dan aktivitas masyarakat diantaranya, keagamaan, toko mandiri, politik, perkantoran, sosial budaya, restoran, dan pernikahan.
Pelonggaran sejumlah sektor ini diatar dalam Peraturan Wali Kota Bandung Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang ditandatangani pada Minggu (31/5).
Namun, sejumlah sektor yang diberikan kelonggaran beraktivitas ini tetap wajib menjalankan protokokl kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) selama PSBB proporsional yang dilakukan di Kota Bandung.
1. Cafe dan restoran diperbolehkan melayani konsumen dengan syarat
Perwal PSBB Proporsional Nomor 32 Tahun 2020 yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M Danial ini mulai berlaku sejak Sabtu (30/5) hingga Jumat (12/6), nanti.
Dalam Perwal berisi 28 halaman tersebut, pada pasal 11 menyatakan bahwa toko mandiri yang dikelola masing-masing kecuali mal. Dapat beroperasi berdasarkan ketentuan berlaku.
"Waktu operasional untuk toko dan pertokoan (tidak termasuk pusat Perbelanjaan/Mall) diizinkan buka mulai jam 10.00 WIB sampai pukul 18:00 WIB," Ujar Oded sebagaimana tertulis dalam Perwal.
Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Perekonomian di Jabar Masih Aman Meski Menurun
Baca Juga: Bodebek Dipastikan Tidak Ikut New Normal Pemprov Jabar