Polrestabes Bandung: Rehabilitasi Jamal Preman Pensiun Belum Disetujui
Proses rehabilitasi masih dalam kajian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Kota Bandung masih akan melakukan kajian terlebih dahulu atas pengajuan rehabilitasi yang dimohonkan Zulfikar alias "Jamal" pasca diamankan karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun saat ini Jamal masih di Ruang Tahanan (Ruhan) Polrestabes Kota Bandung. Jamal diamankan bersama salah seorang berinisial AA. Ke duanya diamankan di tempat berbeda pada 27 Agustus 2020.
1. Polrestabes Bandung koordinasi dengan BNN
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari Jamal. Namun, hal tersebut tetap harus melewati beberapa proses yang sudah ada dalam aturan. Dalam aturan akan dilihat, apakah Jamal merupakan seorang pengguna atau pengedar.
"Dua kali diamankan (Jamal) hasil daripada itu untuk sementara bersama anggota di lapangan tahap pengguna," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Usai Ditangkap, Jamal Preman Pensiun Drop di Ruhan Polrestabes Bandung
Baca Juga: Ditangkap karena Sabu, Jamal Preman Pensiun Kembali Minta Rehabilitasi