TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Bandung Borgol Dua Pembacok Cicendo yang Viral di Medsos

Satu diantaranya merupakan residivis

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung tangkap dua pria komplotan pembacok viral Cicendo yang terekam dalam video CCTV, Jumat (10/1). Satu diantara dua pembacok viral tersebut, ternyata merupakan residivis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, dua pria pembacok viral Cicendo tersebut berinisial RP alias Dika alias Canting dan Mim alias Bale. (Residivis pelaku 365)

"Kedua pelaku satu masih dibawah umur berinisial RP, sedangkan Mim merupakan residivis," ujar Irman saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kamis (16/1).

Baca Juga: Ada Memar Membiru di Tubuh Lina Jubaedah? Ini Kata Kriminolog Unisba

Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina

1. Sempat kabur setelah keduanya membacok

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Irman menuturkan, Polisi menangkap setelah para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan menggunakan Golok. Kemudian tersangka sempat kabur dan bersembunyi.

"Para tersangka kabur bersembunyi dan berpindah pindah dimana para tersangka bersembunyi di daerah Gunung Batu Kota bandung sejak hari Minggu tanggal 12 Januari 2020," ungkapnya.

Baca Juga: Pembacok Polisi di Polsek Pati Alami Gangguan Jiwa

2. Ditangkap personel gabungan Polrestabes Bandung

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Setelah sempat kabur dan melarikan diri usai pembacokan, para tersangka kembali kerumahnya di daerah Citepus Kota Bandung pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 03.00 WIB.

"Personil Gabungan Melakukan Penggeledahan di daerah Citepus dan para Tersangka berhasil diamankan yang kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polrestabes BandungBandung," jelasnya.

Baca Juga: Sadis! Saling Bacok, Nyawa Paman Berakhir di Tangan Ponakan

3. Keduanya dikenakan pasal berlapis

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan hukuman pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara dan Penganiayaan Pasal 351 KUHP, Ancaman Hukum 5 Tahun Penjara.

"Kedua tersangka dikenakan dua pasal dan selanjutnya akan di proses," katanya.

Berita Terkini Lainnya