Polrestabes Bandung Amankan 150 Kilogram Tembakau Gorila Siap Edar
Sebanyak delapan orang tersangka turut diamankan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menangkap delapan orang gembong sekaligus pengedar narkotika tembakau sintetis gorila seberat 150 kilogram. Para pelaku diamankan polisi di Apartement di kawasan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan IDN Times di Mapolrestabes Bandung, tembakau sintetis atau tembakau gorila yang diracik delapan tersangka ini terlihat sudah siap kirim dengan total lebih dari 50 paket.
Selain itu sejumlah alat produksi juga turut diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Adapun delapan orang tersangka itu yakni: HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA.
1. Barang akan dipasok di wilayah Jawa dan Bali
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, barang terlarang ini sengaja di produksi pelaku untuk diperjual belikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," ujar Ulung di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Bandung Gagal Tangani COVID-19 pada Zona Oranye
Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Banyak Minimarket Langgar Jam Operasional