Polisi Penjarakan Sindikat Penjual Satwa Online Asal Majalengka
Dua tersangka diancam lima tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) beserta jajaran Polres Majalengka baru saja mengamankan dua pelaku sindikat penjual satwa yang dilindungi pada Selasa (25/2). Satwa tersebut dijual oleh pelaku melalui media sosial.
Dua pelaku tersebut yakni, AS (43) dan S (28). Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti, satu jenis kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) dan satu jenis alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus).
Baca Juga: Di Balik Penjara Polda Jabar, Rangga Sunda Empire Susun Gagasan Baru
Baca Juga: Bikin Gaduh, Majelis Adat Samakan Ridwan Saidi dengan Sunda Empire
1. Tersangka sengaja mencari dan menjual satwa dilindungi
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa yang dilindungi dan menjualnya kepada masyarakat melalui media sosial.
"Dua tersangka memelihara dan menjual melalui akun media sosial dengan cara COD (Cash On Delivery)," ujar Erlangga kepada IDN Times, Selasa (25/2).
Baca Juga: Kunjungi Rumah Batik Komar, YBI Bawa Kampanye Batik Beneran
Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire