Polda Jabar Tangkap Lima Penyebar Berita Bohong Soal Corona
Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jajaran Polda Jabar berhasil menangkap lima penyebar berita bohong kasus virus corona yang terjadi selama wabah COVID-19. Para penyebar berita bohong ini, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jabar mencatat sebanyak lima kasus berita bohong terjadi di wilayah Kabupaten/kota di Jabar. Seperti Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Bogor dan Kota Banjar.
1. Kelima kasus ada yag ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, kelima tersangka dari beberapa wilayah kabupaten/kota di Jabar tersebut telah ditangani oleh Polres masing-masing kemudian ada juga satu kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Terkait hoax corona, di Jabar ada lima kasus. Kelimanya dari beberapa daerah yang ada di wilayah hukum Polda Jabar," ujar Erlangga saat dihubungi, Senin (6/4).
Baca Juga: Jenazah COVID-19 Ditolak, Pemkot Bandung Sediakan Pemakaman Khusus
Baca Juga: Kuota 2.000 Tes Masal COVID-19, Pemkot Bandung Dahulukan Tenaga Medis