Polda Jabar Tangkap Lima Pelaku Penimbun Obat COVID-19
Selain menjual obat, kelimanya juga mengaku sebagai apoteker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima orang tersangka penimbun obat COVID-19. Kelimanya menjual obat itu dengan harga tinggi dan diketahui tidak memiliki surat izin edar.
lima orang tersangka ini berinsial ESF, MH, IC, SM dan NH. Polda Jabar mengamankan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang merasa dirugikan karena praktik para tersangka.
1. Obat ditimbun untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Arif Rahman mengatakan, obat ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih mahal. Obat-obatan itu antara lain Avigan 200 miligram, Favikal 200 miligram, hingga Oseltamivir 75 miligram.
"Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, tujuh boks berisi 70 tablet Oseltamivir, satu dan lima boks Avigan," ujar Arif, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: 50,89 Ton Liquid Oksigen Sudah Disalurkan ke RS COVID-19 Se-Jabar
Baca Juga: Polda Jabar Antisipasi Demonstrasi Perpanjangan PPKM