TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jabar Janji Tindak Tegas Pembuat Surat Sehat COVID-19 Palsu

Sejauh ini penjual surat sehat belum ditemukan

Viral surat sehat bebas COVID-19 dijual di Tokopedia (Istimewa)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menindak tegas oknum penjual surat keterangan sehat corona (COVID-19) atau surat sehat palsu. Adapun saat ini Polisi masih belum menemukan oknum pembuat surat sehat palsu yang biasanya dijual via online tersebut.

Surat sehat palsu belakangan banyak dijual melalui market place online dan diketahui oleh warganet yang kemudian menjadi viral di media sosial. Warganet meminta pemerintah menindak tegas oknum-oknum tersebut.

1. Menjual surat palsu bisa kena sanksi pidana

klinikhukum.id

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pembuat surat palsu bisa melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Ia juga mengatakan jika polisi berhak menindak tegas jika ada oknum tersebut di wilayah hukum Polda Jabar.

"Iya itu kalau ada di wilayah hukum Polda Jabar, akan ditindak tegas. Itu bisa kena sanksi pidana karena pemalsuan," ujar Erlangga saat dihubungi, Minggu (17/5).

2. Polda Jabar masih melakukan penyelidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga mengungkapkan, sampai saat ini Polda Jabar masih melakukan penyelidikan di beberapa market place online soal jual beli surat palsu tersebut. Sejauh ini, ia mengaku bahwa Polda Jabar masih mempelajari modus penjual surat palsu tersebut.

"Kita masih didalami itu kemungkinan bahwa modus itu surat keterangan palsu tentunya berdasarkan hasil penyelidikan, kita gak bisa juga menduga-duga," katanya.

3. Belum ada laporan masyarakat terkait surat palsu tersebut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga menegaskan, Polda Jabar belum mendapatkan laporan atau temuan langsung oknum penjual surat keterangan palsu. Bagi masyarakat, kata dia, seharusnya tidak membeli surat itu dan tidak menggunakannya untuk mengakali aparat selama pandemik COVID-19.

"Tentunya, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan yang seperti itu dengan menggunakan keterangan palsu," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik

Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2

Berita Terkini Lainnya