Polda Jabar Janji Tindak Tegas Pembuat Surat Sehat COVID-19 Palsu
Sejauh ini penjual surat sehat belum ditemukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menindak tegas oknum penjual surat keterangan sehat corona (COVID-19) atau surat sehat palsu. Adapun saat ini Polisi masih belum menemukan oknum pembuat surat sehat palsu yang biasanya dijual via online tersebut.
Surat sehat palsu belakangan banyak dijual melalui market place online dan diketahui oleh warganet yang kemudian menjadi viral di media sosial. Warganet meminta pemerintah menindak tegas oknum-oknum tersebut.
1. Menjual surat palsu bisa kena sanksi pidana
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pembuat surat palsu bisa melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Ia juga mengatakan jika polisi berhak menindak tegas jika ada oknum tersebut di wilayah hukum Polda Jabar.
"Iya itu kalau ada di wilayah hukum Polda Jabar, akan ditindak tegas. Itu bisa kena sanksi pidana karena pemalsuan," ujar Erlangga saat dihubungi, Minggu (17/5).
Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik
Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2