Pinjol Ilegal Sulap Bunga Utang dari Rp5 Juta sampai Rp80 Juta
Tersangka pinjol ilegal Sleman lipatgandakan bunga pinjaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) mengungkap kekejaman praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman. Merka diketahui melipatgandakan pinjaman dari Rp5 Juta menjadi Rp80 Juta.
Kombes Arif Rachman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, pinjol ilegal Sleman beroperasi dengan melipatgandakan suku bunga pinjaman korban tanpa aturan yang jelas.
"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang empat persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
1. Pelaku menggunakan aplikasi tambahan untuk menggaet nasabah
Pinjol ilegal Sleman bekerja dengan menggunakan short message service (SMS) blasting untuk menjaring nasabah. Arif bilang, mereka juga memanfaatkan Apps Store untuk puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola.
"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang
Baca Juga: Meresahkan Warga, Bupati Sleman Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal