TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBB

Sepanjang Januari 2021 Satpol PP kumpulkan denda Rp8 juta

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda protokol kesehatan (prokes) Rp8 juta sepanjang Januari 2021. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak dilakukan oleh badan usaha.

"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," ujarnya Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Minggu (17/1/2021).

1. Sebanyak 80 persen pelanggan PSBB proporsional dilakukan badan usaha

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Idris menjelaskan, jumlah denda Rp8 juta merupakan data keseluruhan dari awal Januari hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Senin (11/1/2021). Adapun data ini masih sementara dan bisa berubah pada pekan depan.

"Pelanggaran beberapanya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal nomor 1 tahun 2021. Ada juga tempat yang belum diperbolehkan tetapi melaksanakan kegiatan, seperti spa," tuturnya.

2. Masyarakat dinilai lebih tertib dibandingkan badan usaha

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Idris juga mengatakan bahwa satuannya menemukan masyarakat Kota Bandung yang masih belum tertib menegakan protokol kesehatan. Menurutnya, dengan berjalannya vaksinasi, masyarakat harus tertib agar pandemik segera berakhir.

"Secara umum masyarakat jarang yang tidak bawa masker. Tetapi memang ada juga yang tidak dipakai. Untuk badan usaha indikatornya satu bulan saja dapat segitu (Rp8 juta), berarti pelanggarannya banyak," ungkapnya.

Baca Juga: Didampingi Kang Emil, 10 Potret Ariel NOAH Disuntik Vaksin COVID-19

Baca Juga: Disuntik Vaksin COVID-19, Ariel Noah Tidak Merasakan Efek Samping

Berita Terkini Lainnya