TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Tutup Industri Nonesensial Selama PPKM Darurat

Wagub Jabar sidak dua industri di Kota Tasikmalaya

Humas/Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menutup sementara dua industri nonesensial dan nonkritikal di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditutup lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua industri yang diminta tutup selama PPKM Darurat itu ialah PT. Bineatama Kayone Lestari, dan PT. Catur Wangsa Indah. Kedua industri tersebut berasal dari Kota Tasikmalaya.

1. Perusahaan nonesensial dan kritikal masih beroperasi selama PPKM Darurat

Humas/Pemprov Jabar

Uu mengatakan, penutupan sementara dilakukan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak). Dalam aturan PPKM Darurat, sudah dijelaskan bahwa industri nonesensial dan nonkritikal harus tutup dan tidak boleh memperkerjakan buruh.

"Berdasarkan informasi yang diterima dalam hasil rapat gugus tugas provinsi, masih ditemukan ada masyarakat yang belum memenuhi aturan prokes. Bagaimana aturan sektor industri yang kritikal, esensial, dan bagaimana aturan yang nonkritikal dan nonesensial. Itu semua ada aturannya," ujar Uu berdasarkan keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).

2. Perusahaan diminta tidak beroperasi selama PPKM Darurat

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga tidak mengizinkan karyawan di industri esensial dan kritikal bekerja dalam kantor 100 persen. Menurutnya, selama PPKM Darurat yang diizinkan hanya 50 persen tenaga kerja.

"Ini termasuk yang nonkritikal dan nonesensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia. Bahwa ini harus ditutup sementara," ungkapnya.

3. Perusahaan diminta untuk tetap memikirkan kesejahteraan pegawai

Pelaku bisnis konveksi di Tulungagung terimbas pandemi corona, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meski terpaksa diliburkan, Uu meminta pengusaha untuk tetap memikirkan karyawan selama PPKM Darurat. Adapun PPKM Darurat diterapkan Pemprov Jabar mulai dari 3-20 Juni 2021.

"Saya kira ini langkah yang baik bahwa perusahaan akan tetap memikirkan kesejahteraan karyawan selama tutup sementara," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban 

Baca Juga: PPKM Darurat di Bogor, Ini Sebaran Penyekatannya

Berita Terkini Lainnya