Pemprov Jabar Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak
Masyarakat diminta lebih tertib dalam bayar pajak kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendukung adanya kebijakan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Aturan itu pun keluar dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Ketertiban masyarakat membayar pajak akan membantu pembangunan di Jabar.
"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kami akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," ujar Emil saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022).
1. Ridwan Kamil setujui aturan penghapusan data penunggak pajak
Kesadaran wajib pajak harus terus digencarkan. Emil menjelaskan, hingga saat ini berbagai inovasi terus dibuat untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraannya. Wajib pajak juga bisa menunaikan kewajibannya melalui teknologi digital di e-commerce, minimarket.
"Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri), ultimatum saja, diberi kesempatan sampai januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," ucapnya.
Baca Juga: Satgas Pangan Mabes Polri Cek TKP Penguburan Bansos di Depok
Baca Juga: Demi Efek Jera, Korlantas Harap SIM Pemotor Naik Trotoar Dievaluasi