Pemprov Jabar Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

Masyarakat diminta lebih tertib dalam bayar pajak kendaraan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendukung adanya kebijakan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Aturan itu pun keluar dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Ketertiban masyarakat membayar pajak akan membantu pembangunan di Jabar.

"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kami akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," ujar Emil saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022).

1. Ridwan Kamil setujui aturan penghapusan data penunggak pajak

Pemprov Jabar Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak PajakGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kesadaran wajib pajak harus terus digencarkan. Emil menjelaskan, hingga saat ini berbagai inovasi terus dibuat untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraannya. Wajib pajak juga bisa menunaikan kewajibannya melalui teknologi digital di e-commerce, minimarket.

"Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri), ultimatum saja, diberi kesempatan sampai januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," ucapnya.

2. Layanan pembayaran pajak di Jabar sudah dipermudah

Pemprov Jabar Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sesuai arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dirinya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat. Hal itu dipercayainya bisa meningkatkan capaian pendapatan dari pajak kendaraan.

"Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi," ujar Dedi.

3. Pemasukan pajak kendaraan akan mendukung pembangunan

Pemprov Jabar Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak PajakAplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Kemudian, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shanty Abudi mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, pajak kendaraan bukan hanya untuk pembangunan semata, pajak bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri.

"Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain, itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai," kata dia.

Baca Juga: Satgas Pangan Mabes Polri Cek TKP Penguburan Bansos di Depok

Baca Juga: Demi Efek Jera, Korlantas Harap SIM Pemotor Naik Trotoar Dievaluasi 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya