TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Lawan Gugatan Kepsek SMKN 5 Bandung

Pemprov kalah banding dua kali melawan Kepsek SMKN 5 Bandung

Kepala DPKD Pemprov Jabar, Sumasna. Dokumentasi Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Pemprov Jawa Barat bakal mengajukan kasasi melawan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih atas tindakan pungli dalam PPDB 2022.

Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna mengatakan, perkara ini ditangani oleh tim disiplin yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum, dan dipastikan akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas perkara ini.

"Kalau untuk perkara ini, kami akan lanjutkan ke kasasi. Kami masih memiliki bukti," ujar Sumasna, Rabu (26/6/2024).

1. Perkara gugatan ini harus ditindaklanjuti

Sumasna menuturkan, dalam kasus ini gugatan dilayangkan untuk mekanisme pemecatan yang dilakukan Pemprov Jabar, bukan pada substansi yang terjadi. Sehingga, Pemprov Jabar akan kembali mengajukan kasasi Mahkamah Agung.

"Pemprov pastikan akan mengajukan kasasi karena harus menindaklanjuti itu," katanya.

2. Kepsek SMKN 5 Bandung dipecat oleh Ridwan Kamil

Ilustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih, berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh gubernur terdahulu, Ridwan Kamil, menyatakan, Dini dibebaskan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah selama 12 bulan.

Berita Terkini Lainnya