Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Gagal Dihadirkan Dalam Persidangan
Sidang digelar tetap secara hybrid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung gagal dihadirkan secara langsung dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, ada beberapa persoalan yang akhirnya membuat jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa HW untuk memberikan keterangan secara langsung.
"Kami diambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).
1. Kajati dengarkan masukan dari manekis hakim dan dari lapas
Menghadirkan terdakwa HW ke ruang sidang, Dodi bilang, perlu koordinasi yang banyak dengan beberapa pihak. Karena, dikatakannya, ada beberapa faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui jaksa penuntut.
"Keinginan kami awalannya mau dihadirkan (ruang sidang) tentu kami harus mendengar masukan majelis, harus mendengar juga dari rutan dan sebagainya. Akhirnya digelar secara daring," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Disebut Cuci Otak Korban!