Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Polda juga akan selidiki pelanggaran hukum lain terdkt HW

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Yayasan Pendidikan dan Sosial Nurul Huda milik terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengatakan, kasus terdakwa HW saat ini menjadi atensi publik. Dalam persidangan, beberapa dugaan pelanggaran hukum muncul.

"Ada hal-hal yang muncul dalam kasus yang sudah ditangani Pengadilan Negeri Bandung terkait masalah boarding school (milik terdakwa HW) kemarin," ujar Yani di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2021).

1. Polda pastikan akan melakukan penyelidik terhadap dugaan pelanggaran hukum lain dari HW

Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati BandungDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dugaan pelanggaran hukum, selain tindakan asusila oleh HW, akan diselidiki oleh Polda Jabar. Yani bilang, penyelidikan pastinya akan memakan waktu yang tidak sebentar sehingga ia meminta masyarakat bersabar.

"Tentunya kami akan jadikan bahan keterangan (fakta persidangan) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, dan itu tentunya memerlukan proses. Mohon waktu, kami adakan penyelidikan dulu," ujarnya.

2. Terdakwa HW melakukan tindakan eksploitasi anak

Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati BandungYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan, terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

"Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ujar Livia, Kamis (9/12/2021).

3. LPSK temukan fakta persidangan bahwa HW gunakan dana BOS untuk kegiatan tidak jelas

Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati BandungYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Baca Juga: Korban Pemerkosa 12 Santriwati Sayangkan Bidan Tak Lapor Polisi

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kurung Korban Agar Tak Melapor! 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya