TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pacar Rekam Video Porno, Pramugari Maskapai Pelat Merah Lapor Polisi

Polrestabes Bandung akan menindaklanjuti laporan tersebut

unsplash/Naitian (Tony) Wang

Bandung, IDN Times - Seorang pramugari dari maskapai pelat merah berinisial GAP, melaporkan APY dan RR atas pembuatan video dengan konten asusila ke Polrestabes Bandung pada Senin (23/3). Laporan tersebut kini sudah diterima Polisi dan akan segera ditindaklanjuti.

GAP merupakan pacar dari RR, sedangkan terlapor APY, merupakan pacar selingkuhan daripada RR. Keduanya berselingkuh dan merekam video mesum yang belakangan diketahui oleh GAP.

1. Polisi sudah menerima laporan tersebut

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, pelaporan GAP yang diserahkan kepada polisi beberapa waktu lalu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

"Ya, sudah kami terima laporannya. Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan saksi-saksi (pelapor) termasuk nanti kita libatkan saksi-saksi ahli," ujar Galih saat dihubungi, Kamis (26/3) malam.

2. Pengacara sebut laporan berdasarkan aturan hukum

unsplash-logo Charles 🇵🇭 " target="_blank">ilustrasi video porno (Unsplash/Charles)

Dihubungi terpisah, kuasa hukum GAP, Andi Syarifuddin mengatakan, pelaporan sudah berdasarkan hukum yang berlaku. Di mana perbuatan APY telah memproduksi, atau membuat, dan menyimpan video dengan muatan yang melanggar kesusilaan/ketelanjangan.

"Di mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU nomor 44 2008 tentang pornografi," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (27/3).

3. Video sudah tersebar dan diketahui orang banyak

ilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)

Andi menuturkan, terlapor APY dengan sengaja membuat atau memproduksi, dan menyimpan video hubungan seksual bersama dengan teman laki-lakinya untuk dirinya sendiri atau kepentingan dirinya sendiri.

Andi tidak menjelaskan secara detail bagaimana tersebarnya video tersebut. Yang terang, menurut Andi, video tersebut tersebar dan diketahui oleh orang banyak.

"Karena kelalaiannya menyimpan dan mengirim video hubungan seksual tersebut ke handphone milik teman laki-lakinya itu, video hubungan seksual ini dapat dilihat dan disebarkan oleh pelapor dan selanjutnya diketahui oleh orang banyak," tuturnya.

Baca Juga: Kuota 2.000 Tes Masal COVID-19, Pemkot Bandung Dahulukan Tenaga Medis

Baca Juga: Ungkap Kasus Curat dan Curas, Polrestabes Bandung Tembak 2 Tersangka 

Berita Terkini Lainnya