TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Bahar dilaporkan korban bernama Andriansyah

detikNews

Bandung, IDN Times - Penceramah kondangan Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan tersangka oleh polisi atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan laporan seseorang bernama Andriansyah pada tanggal 4 September 2018. Surat penetapan Bahar juga tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi pada 21 Oktober 2020.

1. Polda Jabar sempat melakukan gelar perkara beberapa hari kemarin

Pencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi mengatakan, dalam keterangan suratnya, Bahar diduga telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

"Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara atas penganiayaan pada pelapor yang terjadi di wilayah Bogor," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

2. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Bogor

Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Disinggung soal kronologi kejadian penganiayaan ini, Patoppoi masih belum mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan kejadian ini terjadi di wilayah Bogor dengan korban merupakan pelapor sendiri.

"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," singkatnya.

3. Bahar sebelumnya mendapatkan hak asimilasi dan dikabarkan akan bebas

IDN Times/Galih Persiana

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung baru saja mengabulkan gugatan surat keputusan (SK) pencabutan asimilasi Bahar bin Smith, pada Senin (12/10/2020).

Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad menilai, gugatan Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi telah dipenuhi. Adapun surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi oleh tergugat dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tidak sah.

Ia menuturkan, SK Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang sebelumnya menjadi surat untun pencabutan asimilasi dari Bahar bin Smith tidak sah. Hakim juga mencabut surat keputusan itu.

Baca Juga: Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Tinggal Beli Tiket untuk Pulang ke Indonesia

Berita Terkini Lainnya