OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar dilaporkan korban bernama Andriansyah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penceramah kondangan Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan tersangka oleh polisi atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan laporan seseorang bernama Andriansyah pada tanggal 4 September 2018. Surat penetapan Bahar juga tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi pada 21 Oktober 2020.
1. Polda Jabar sempat melakukan gelar perkara beberapa hari kemarin
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi mengatakan, dalam keterangan suratnya, Bahar diduga telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
"Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara atas penganiayaan pada pelapor yang terjadi di wilayah Bogor," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Tinggal Beli Tiket untuk Pulang ke Indonesia